review jurnal csr

REVIEW JURNAL AKUNTANSI MANAJEMEN
JURNAL : Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR)
Dilihat Dari Perspektif Hukum (Umar Hasan)
IDENTIFIKASI MASALAH
Di Indonesia kegiatan CSR berkembang secara positif seiring dengan perkembangan demokrasi, masyarakat yang semakin kritis, golobalisasi dan era pasar bebas. Namun Implementasi program CSR di Indonesia belum terlaksana sebagaimana diharapkan, karena sosialisasinya belum maksimal terhadap semua steakholders, walaupun sebenarnya kewajiban untuk melaksanaakan CSR sudah diatur dalam beberapa peraturan perundangan seperti, Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR di dunia dan Indonesia kini telah menajdi isu penting,berkaiatan dengan masalah dampak lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.

PERTANYAAN SPESIFIK YANG AKAN DI JAWAB
Bagaimana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR di Indonesia yang berkaiatan dengan masalah dampak lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan???

RANCANGAN METODE PENELITIAN
Tanggung jawab sosial perusahaan(Corporate Social Responsibility) yang dikenal dengan istilah CSR adalah merupakan kewajiban moral suatu perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan sebagai wujud kepedulia. sehingga tercipta hubungan baik antara pihak perusahaan (Shareholder) dengan masyarakat (Stakeholder) dalam berbagai aspek. Dengan demikian pada prinsipnya tidak ada unsur paksa untuk melaksanakan CSR.Akan tetapi setelah keluarnya Undang-Undang no.25 tahun 2007 tentang Pasar Modal dan Undang- Undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kewajiban moral tersebut berubah menjadi tanggung jawab hukum, ini berarti pelaksanaan CSR bagi perusahaan adalah merupakan suatu kewajiban.Kewajiban sasuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke-4 dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,dan ini adalah merupakan roh dari pelakasaan CSR.

TINJAUAN HASIL DAN KESIMPULAN
CSR dalam sejarah modern dikenal sejak Howard R.Bowen menerbitkan bukunya berjudul “ Social Responsbilities of The Businessman”.
CSR yang semulanya hanya merupakan suatu kewajiban moral telah berubah menjadi suatu kewajiban hukum, sebgaiman diatur dalam Undang-Undang no.19 tahun2003 tentang BUMN, Undang-Undang no.25 tahun 2007 (UUPM), Undang-Undang no.40 tahun 2007 (UUPT) dan Peraturan Pemerintah no.47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Program CSR tidaklah bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi, bahkan sesuai dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke-4 dari Pancasila.
KONTRIBUSI YANG DIBERIKAN
Pasal 74 Undang-Undang no.40 tahun 2007 disbutkan bahwa perseroan yang menjalankan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tanggung jawab tersebut harus diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan apabila perseroan tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SARAN
Jika belum terbentuk,sebaiknya pemerintah membentuk secretariat bersama yang anggotanya terdiri dapi pihak pemerintah,pengusaha dan masyarakat, mulai dari Pusat,Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar pelaksanaa CSR bisa dipantau dan tepat sasaran.
Sebaiknya setiap perseroan yang telah melaksanakan CSR agar melaporkan kepada pemerintah secara berkala,guna untuk mengetahui presentase pelaksanaan CSR.

Komentar

Postingan Populer