makalah CSR

MAKALAH
AKUNTANSI MANAJEMEN
Tentang:
  CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY 
Oleh:
KELOMPOK V
ALFANDI ERLANGGA    :1630402008
ANITA FITRI                       :1630402012
AYNUL FITRI                     :1630402018
ENNOVALIA                       :1630402031
FITRA YUNITA                  :1630402037
GENDI GELFANO             :1630402041
Dosen Pembimbing:
Mega Rahmi SE,Sy.M.Si
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
 Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Prekonomian disusun sebagai 
usaha bersama berdasar atas asas kakeluargaan.Cabang-cabang produksi yang 
penting bagi negra dan yang menguuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh 
negara.Bumi dana air dan kekayaan yanh terkandung di dalamnnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi 
dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan,berkelanjutan ,berwawasan 
lingkungan,kemandirian,serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan 

ekonomi nasional
 Dari ketentuan Pasal tersebut di atas dapat dicermati bahwa kesejahteraan 
dan masyarakat Indonesia tidak semata-mata merupakan tanggung jawab salah 
satu pihak saia, akan tetapi tanggung jawab semua yang berkepentingan 
(steakholders) seperti negara dan pengusaha yang ikut menikmati kekayaan 
negara Republik Indonesia, Salah satu bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap 
masyarakat adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang dikenal dengan istilah 
“Corporate Social Responsibility (C S R )”. 
 CSR adalah merupakan komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk 
berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan 
memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada 
keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,sosial dan lingkungan.2
Setidaknya ada tiga motif yang melatarbelakangi keterlibatan perusahaan dalam 
program CSR yaitu,motif menjaga keamanan fasilitas produksi, motif mematuhi 
kesepakatan kontrak kerja, dan motif moral untuk memberikan pelayanan sosial 
pada masyarakat local.3
 Dan terdapat manfaat dari pelaksanaan tanggung jawab 
sosial perusahaan,baik bagi perusahaan sendiri,pemerintah, dan pemangku 

kepentingan lainnya.
B. Tujuan
1. untuk mengetahui pengertian dan konsep CSR
2. untuk mengetahui sejarah , dan juga pengimplementasian CSR


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian CSR
CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,sosial dan lingkungan. Setidaknya ada tiga motif yang melatarbelakangi keterlibatan perusahaan dalam program CSR yaitu,motif menjaga keamanan fasilitas produksi, motif mematuhi kesepakatan kontrak kerja, dan motif moral untuk memberikan pelayanan sosial pada masyarakat local.3 Dan terdapat manfaat dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,baik bagi perusahaan sendiri,pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
corporate social responsi-bility (CSR) merupakan suatu komitmen perusa-haan untuk meningkatkan kesejahteraan masya-rakat melalui kebijaksanaan di dalam praktek bisnis dan pengkontribuasian sumber daya per-usahaan. World Business Council for Sustainable Development (WBCSD: 2000) mendefinisikan bahwa CSR adalah suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan ber-kontribusi terhadap pembangunan ekonomi ber-samaan dengan meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja beserta seluruh keluarganya serta komunitas setempat ataupun masyarakat luas. Dapat disimpulkan bahwa corporate social res-ponsibility (CSR) merupakan komitmen sosial dari perusahaan sebagai bentuk kepedulian perusaha-an atas masyarakat dan juga kelestarian ling-kungan serta tanggung jawab terhadap kesejah-teraan tenaga kerja perusahaan di dalam praktek bisnis perusahaan. (awuy, 2016, p. 18).
Secara harfiah, Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah bentuk perhatian kalangan pebisnis (perusahaan) untuk menciptakan kesejahteraan dan kebaikan bagi para pihak luar terkait (external stakeholders). Terdapat 6 (enam) kelompok besar yang membentuk external stakeholders suatu korporat, yakni para pelanggan (customers/consumers), pemasok (suppliers, distributors), lingkungan (environment), masyarakat sekitar (community, society), pesaing (competitors), dan pemerintah (government).
Corporate Social Responsibility menurut Wahyudi (2008, h.36) memberikan definisi CSR adalah sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewa-jibannya didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan dengan memperhatikan kepentingan stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. (Wahyuningrum, -, p. 111).
Menurut Elkingston, CSR menegaskan pada sejauh mana perusahaan berkewajiban untuk memerhatikan kepentingan konsumen, karyawan, shareholders, masyarakat dan ekologis terkait dengan aktivitas operasionalnya. Kewajiban yang dimaksud tidak hanya sebatas mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, melainkan kewajiban bahwa perusahaan sudah seharusnya melaksanakan aktivitas CSR (Wahyudi dan Azheri, 2008:33). Elkingston (1997) juga telah menggagas konsep tentang CSR yang diberi nama Triple Bottom Line, konsep ini terdiri dari profit, people, dan planet (3P). Sebuah perusahaan dalam beroperasi perlu memerhatikan 3P, yaitu bukan hanya fokus pada keuntungan (profit) namun juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat (people) dan ikut aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) (Hadi, 2009:56). (sari, 2016, p. 77)
B. konsep Corporate Social Responsibility,
Para pelanggan mengharapkan produk/jasa yang aman (saat digunakan maupun bila salah penggunaan), kejujuran informasi (terkait iklan/promosi dagang), sikap adil (menyangkut pelayanan), dan sebagainya. Bagi para pemasok/distributor, maka perusahaan diharapkan bersikap adil (transaksi dan kontrak), saling menghargai (mutual respect), jujur dalam berbagi 67-75 Strategic, Volume 9, Nomor 18, Februari 2010 . informasi, pembayaran tepat waktu (timely payment). Dipandang dari aspek lingkungan hidup, maka perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan, tidak sembarangan membuang limbah, serta meningkatkan baku mutu lingkungan.
Program-program Corporate Social Responsibility perlu diorganisir dan dikelola dengan hati-hati agar suatu perusahaan dapat bertanggung jawab sosial sesuai dengan pendekatan tanggapan sosial seutuhnya. Menurut pendapat Kotler and Lee (Corporate Social Responsibility:141), terdapat 8 proses dalam mengembangkan suatu program Corporate Social Responsibility, yaitu:
Conduct a situation analysis, pada tahap ini perusahaan harus menganalisis situasi eksternal maupun internal, Hal tersebut dapat dilakukan melalui analisis SWOT. Intinya pelaksanaan program Corporate Social Responsibility harus disesuaikan dengan situasi faktual perusahaan.
Select target audiences, pada tahap ini perusahaan harus cerdas menetapkan sasaran dari program Corporate Social Responsibility yang akan dilaksanakan, ketidaktepatan menentukan sasaran, hanya akan menjadikan Corporate Social Responsibility sebagai cost centre.
Set behavior objectives, setelah sasaran ditetapkan, baru kemudian menentukan tujuan jangka panjang dan jangka pendek dari program Corporate Social Responsibility yang akan dilaksanakan.
Determine bariers and motivations to behavior change, perusahaan menganalisa manfaat dan resiko yang akan didapatkan berdasarkan tujuan program Corporate Social Responsibility yang sudah direncanakan tersebut.
 Develop the marke ting mix yang terdiri dari product, price, place, promotion, pada tahap ini, ditetapkan secara lebih nyata mengenai bentuk program, promosi program yang akan dijalankan, biaya yang akan dikeluarkan oleh penerima program, pendistribusian program.
Develop a plan for evaluation and monitoring, pada tahap ini ditetapkan bentuk serta waktu evaluasi dan pengawasan program coprorate social responsibility.
Establish budget and find funding sources, menetapkan sumber dana dan jumlah dana yang akan dikeluarkan untuk membiayai program Corporate Social Responsibility. Tahap ini sangat mempengaruhi kualitas dan kuantitas program Corporate Social Responsibility.
Complete an implementatioan plan, pengimplementasian program Corporate Social Responsibility.

C. Sejarah Perkembangan CSR
CSR dalam sejarah modern dikenal sejak Howard R.Bowen menerbitkan bukunya berjudul “ Social Responsbilities of The Businessman”. Buku yang diterbitkan di Amerika Serikat itu menjadi buku terlaris di kalangan dunia usaha pada era 1950-1960.Pengakuan public terhadap prinsip-prinsip sosial yang ia kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebgai bapak CSR.Pada dekade 1960-an ternyata pemikiran Bowen terus dikembangkan oleh berbagai ahli sosiologi bisnis lainnya seperti Keith Davis yang memperkenalkan konsep “ Iron Law of Social Responsibility “. Davis menemukan bahwa semakin besar dampak perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya, semakin besar pula bobot tanggung jawab yang harus dipertahankan perusahaan itu pada masyarakatnya.
Pada decade 1970-1980, pengertian CSR lebih diperluas lagi oleh Archi Carrol yang sebelumnya teleh merilis buku tetang perlunya dunia ausaha meningkatkan kwalitas hidup masayarakat agar menjadi penunjang eksestensi perusahaan.Dari konsep ini dikembangkan apa yang dikenal “ Stakeholder Theory , yaitu sebuah teori yang mengatakan bahwa tanggung jawab korporasi sebetulnya melampaui kepentingan financial, tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan masyarakat secara keseluruhan yang menentukan hidup matinya suatu perusahaan. Pada decade inilah Committee For Ecinimic Development (CED) yang menerbitkan buku panduan yang berjudul “ Social Responsibilities Of Business Corporation “ yang berisi tiga panduan penting yaitu, pertama, perusahaan harus memberi perhataian penuh pada pembangunan fungsi-fungsi ekonomi masayarakat. Kedua, perlu menydarakan dunia uasaha tentang perubahan nilai-nalai dalam masyarakat tempat mereka eksis.Ketiga, perlu menyadarkan dunia usaha tentang keperihatinan pada lingkungan hidup dan upah kerja yang wajar, pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah pedesaan. Pada decade 1990 CSR mendapat makna dan jangkauan,banyak model CSR yang diperkenalkan Corporate Social Perfomance (CSP),Business Ethics Theory (BET) dan Corporate Citizenship.Sejak itu ada dua metode yang diperlakukan dalam CSR yaitu,Cause Branding dan Venture Philanthrophy.Cause Branding adalah pendekatan Top Down, dimana perusahaan yang akan menentukan apa yang akan dibenahi.Sebalikny pada Venture Philantrphy pendekatan yang digunakan adalah Bottom Up, di mana perusahaan membantu berbagai pihak (non profit) dalam masyarakat sesuai dengan yang dikehendakinya. (Hasan, 2014, hal. 2-5)

D. Implementasi program CSR
Implementasi program CSR di Indonesia belum terlaksana sebagaimana diharapkan, karena sosialisasinya belum maksimal terhadap semua steakholders, walaupun sebenarnya kewajiban untuk melaksanaakan CSR sudah diatur dalam beberapa peraturan perundangan seperti, Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR di dunia dan Indonesia kini telah menajdi isu penting,berkaiatan dengan masalah dampak lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut sebagai reaksi dari banyak pihak terhadap kerusakan lingkungan baik fisik,psikis mapun sosial sebagai akibat dari pengelolaan sumber-sumber produksi secara tidak benar.
Unsur-unsur kegiatan CSR
Iriantara (2004) mengemukakan unsur-unsur dari kegiatan CSR sebagai berikut:
Continuity and sustainability ‘berkesinambungan dan berkelanjutan’. Artinya, kegiatan CSR haruslah dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang, direncanakan dengan sistematis dan dapat diwvaluasi;
Community empowerment ‘pemberdayaan komunitas’. Artinya, program CSR dilakukan dalam upaya menjadikan komunitas lebih mandiri dibandingkan sebelum adanya CSR;
two ways (dua arah), artinya, perusahaan bukan berperan sebagai komunikator semata, tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assesment, yaitu sebuah survei untuk mengetahui needs, desires, interest, dan wants dari komunitas. Corporate social responsibility (CSR) mempunyai berbagai bentuk tergantung pada kebijakan perusahaan.
Sen dan Bhattacharya (2001) mengidentifikasi enam hal pokok yang termasuk dalam CSR yaitu:
community support, antara lain dukungan pada program-program pendidikan, kesehatan,kesenian dan sebagainya;
diversity, merupakan kebijakan perusahaan untuk tidak membedakankonsumen dan calon pekerja dalam hal gender (jenis kelamin), fisik (cacat), atau ke dalam ras-ras tertentu;
employee support, berupa perlindungan kepada tenga kerja, insentif, dan penghargaan serta jaminan keselamatan kerja;
 environment, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, mengelola limbah dengan baik, menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan dan sebagainya;
non-U.S operations, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat dunia untuk mendapat kesempatan bekerja antara lain dengan membuka pabrik di luar negri (abroad operations);.
Product , perusahaan berkewajiban untuk membuat produk-produk yang aman bagi kesehatan, tidak menipu, melakukan riset dan pengembangan produk secara berkelanjutan dan menggunakan kemasan yang bisa didaur ulang. Sebuah perusahaan bias menerapkan salah satu atau seluruh bentuk CSR yang tersebut di atas. Persaingan yang ketat membuat perusahaan berharap bahwa kegiatan CSR ini akan membantu perusahaan untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan dan meningkatkan citra perusahaan. Agar kegiatan CSR ini benar-benar efektif, perusahaan harus mengidentifikasi kebutuhan dan pemahaman masyarakat tentang kegiatan CSR dan juga memperkirakan dengan cermat sumber daya yang dibutuhkan untuk program CSR ini. (Qurani, 2011, p. 182).
product,

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,sosial dan lingkungan.
CSR dalam sejarah modern dikenal sejak Howard R.Bowen menerbitkan bukunya berjudul “ Social Responsbilities of The Businessman”. Buku yang diterbitkan di Amerika Serikat itu menjadi buku terlaris di kalangan dunia usaha pada era 1950-1960.Pengakuan public terhadap prinsip-prinsip sosial yang ia kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebgai bapak CSR.Pada dekade 1960-an ternyata pemikiran Bowen terus dikembangkan oleh berbagai ahli sosiologi bisnis lainnya seperti Keith Davis yang memperkenalkan konsep “ Iron Law of Social Responsibility “. Davis menemukan bahwa semakin besar dampak perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya, semakin besar pula bobot tanggung jawab yang harus dipertahankan perusahaan itu pada masyarakatnya.Unsur-unsur kegiatan CSR
Iriantara (2004) mengemukakan unsur-unsur dari kegiatan CSR sebagai berikut:
Continuity and sustainability ‘berkesinambungan dan berkelanjutan’. Artinya, kegiatan CSR haruslah dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang, direncanakan dengan sistematis dan dapat diwvaluasi;
Community empowerment ‘pemberdayaan komunitas’. Artinya, program CSR dilakukan dalam upaya menjadikan komunitas lebih mandiri dibandingkan sebelum adanya CSR;
two ways (dua arah), artinya, perusahaan bukan berperan sebagai komunikator semata, tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assesment, yaitu sebuah survei untuk mengetahui needs, desires, interest, dan wants dari komunitas. Corporate social responsibility (CSR) mempunyai berbagai bentuk tergantung pada kebijakan perusahaan.
Sen dan Bhattacharya (2001) mengidentifikasi enam hal pokok yang termasuk dalam CSR yaitu:
community support, antara lain dukungan pada program-program pendidikan, kesehatan,kesenian dan sebagainya;
diversity, merupakan kebijakan perusahaan untuk tidak membedakankonsumen dan calon pekerja dalam hal gender (jenis kelamin), fisik (cacat), atau ke dalam ras-ras tertentu;
employee support, berupa perlindungan kepada tenga kerja, insentif, dan penghargaan serta jaminan keselamatan kerja.


Daftar pustaka

awuy, v. p. (2016). pengaruh pengungkapan corporate social responsibility terhadap earning respons coefficiente. jurnal akuntansi dan keuangan vol.18 no.1 , 18.
Hasan, U. (2014). Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). majalah hukum forum akademika .
Qurani, M. d. (2011). PENGARUH PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY. Journal The WINNERS, , Vol. 12 No. 2.
sari, W. a. (2016). pengaruh pengungkapan corporate social responsibility terhadap kinerja keuangan dan nilai perusahaan. jurnal administrasi bisnis (JAB) vol.39 no.2 , 77.
Wahyuningrum, Y. (-). pengaruh program corporate social responsibility terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat. jurnal administrasi publik (AJP) vol.1 n0.5 , 111.

Komentar

Postingan Populer